Isi Rencana Kerja Sekolah

Salam dan Bahagia
Sebagai pegawai, guru harus melaksanakan tahapan penilaian kinerja. Langkah pertama yaitu menyusun Recana Hasil Kerja (RHK) yang dilakukan pada awal tahun anggaran.
Mulai tahun 2024 penilaian kinerja guru dilakukan melalui Plafform Merdeka Mengajar yang terintegrasi ekinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengelolaan kinerja guru melalui PMM diharapkan menjadi penilaian yang lebih bermakna. Indikator penilaian lebih sesuai dengan tugas guru yang berbeda dengan pegawai lainnya.
Kepala sekolah dapat mengakses PMM dengan dua fungsi yaitu sebagai pegawai yang dinilai dan sebagai penilai. Kepala sekolah menilai guru-guru yang mengajar di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah harus mengumpulkan 4 dokumen di pengelolaan kinerja PMM yaitu dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), Perencanaan Satuan Pendidikan, Laporan Satuan Pendidikan, dan Rangkuman Kehadiran Guru.
Sekolah harus menyusun rencana kerja, baik jangka pendek ataupun jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek dilakukan untuk masa kerja 1 tahun, sedangkan rencana kerja jangka menengah akan dilaksanakan dalam masa kerja 4 tahun.
Dokumen Perencanaan satuan pendidikan berisi:
- Kurikulum dan pembelajaran
- Tenaga kependidikan
- Sarana dan Prasarana
- Penganggaran
Perencanaan kurikulum dan pembelajaran setidaknya memuat kurikulum satuan pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian. Dalam perencanaan ini juga disebutkan berapa rombongan belajar di sekolah dan berapa jumlah siswa dalam setiap rombel.
Perencanaan tenaga kependidikan berisi analisis kebutuhan jumlah pendidik, tenaga kependidikan, pembagian tugas mengajar, dan program peningkatan kompetensi tenaga kependidikan.
Rencana Kerja Sekolah menjadi dasar penyusunan RKAS.
#kinerja #RKS #PMM
#Kapedidua
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Kembali ke Atas


